Diposting pada 23 December 2021, 00:03 Oleh EW
Slawi-
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2021. KIP award yang
baru pertama kali diselenggarakan itu
diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik, baik itu Dinas/ Badan,
Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD/ satpol PP maupun dan 18 OPD kecamatan.
Penilaian KIP award terdiri
: Tahap I : dilakukan monev website PPID
Pembantu , Tahap II: penilaian mandiri /
self assessment qutionnere , Tahap III dilakukan Visitasi dan Verifikasi dan
Tahap IV atau terakhir diadakan uji publik dengan dewan juri terdiri ;Dinas
Kominfo selaku PPID Utama, Dinas Kominfo Provinsi serta Juri dari unsur akademisi.
Nilai akhir KIP merupakan akumulasi dari semua tahapan penilaian.
Kepala Dinas Kominfo Kab Tegal Bambang Kusnandar aribawa mengatakan, Hasil
penilaian KIP award 2021 tercatat : 9 OPD meraih kategori Cukup Informatif, 2
OPD kategori Kurang Informatig dan 37 OPD lainnya Tidak Informatif. Capaian ini memang belum menggembirakan tapi
setidaknya sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten tegal dan seluruh
OPD untuk terus meningkkatkan upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik
sebagai amanat UU No 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaanya . Sebab dalam
penilaian KIP award, nilai terttinggi adalah Informatif, kemudian
kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif, ke empat Kurang Informatif
dan kelima atau terendah Tidak Informatif.
Oleh karena itulah tema
KIP award tahun ini adalah ”Peningkatan
Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi OPD selaku Badan Publik Yang
Informatif”
Lebih
lanjut Bambang Kusnandar Aribawa
menjelaskan kegiatan ini di maksudkan untuk
memberikan Penganugerahan kepada PPID Pembantu yang dinilai telah melaksanakan layanan Keterbukaan Informasi Publik
dengan baik serta guna mewujudkan pengelolaan
Keterbukaan Informasi Publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan baik dan bersih.
Menurut Bambang Kusnandar Aribawa pemberian
Penganugerahan diharapkan akan memotivasi OPD
dalam peningkatan kualitas
PPID Pembantu yang responsif, cepat dan tuntas dalam menyediakan
dan melayani informasi publik;
Dikatakan lebih lanjut 9 Badan Publik yang mencapai Kategori Cukup Infomatif terdiri : Dinas Sosial peringakat 1
, Dinas Dagkop dan UKM peringakat 2, Dinas Kesehatan peringkat 3, Bappeda dan
Litbang peringkat 4, Dinas Lingkungan Hidup peringkat 5 dan Dinas Perhubungan 6 .
Sementara untuk badan
publik kecamatan terdiri : Kecamatan Bumijawa peringkatr 1, Kecamatan
Pagerbarang peringkat 2 dan Kecamatan Margasari peringkat 3.
Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya anugerah
KIP Award Rabu 22/12/2021 di Gedung Dadali mengatakan, pengaugerahan KIP Award
Kabupaten Tegal 2021 merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka keterbukaan informasi publik serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
Lebih lanjut Umi Azizah
menyampaikan Pemeringkatan Monitoring
dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 48 Badan Publik OPD. Serta memberikan penghargaan berupa anugerah Keterbukaan
Informasi Publik pada 9 0PD bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai
kontestasi antar Badan Publik OPD, tetapi harus dimaknai sebagai toluk ukur implementasi keterbukaan
informasi publik.
Sebagai pengelola PPID, baik
PPID Utama maupun PPID Pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkat kan
pelayanan kepada masyarakat sebagai
wujud keterbukaan informasi. ”Maka, Bapak-Ibu semua berperan penting
dalam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan
maupun kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya”, tegasnya.
Bupati mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi bagi 9 Badan Publik OPD yang dinilai telah melaksanakan layanan
Keterbukaan Informasi Publik dengan baik serta berpesan untuk terus melakukan upaya perbaikan
untuk lebih
meningkatkan lagi pelayanannya agar kedepan dapat peringkat kategori menuju
Informatif bahkan Informatif.
Ia berharap, Bagi 2 Badan Publik OPD yang masih dalam kualifikasi , “kurang informatif” dan 37 Badan Publik OPD dalam
Kualifikasi “tidak informatif” agar terus melakukan
akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan
mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas,
inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan Informasi Publik
Keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaan Informasi Publik OPD s akan sangat bergantung dan
dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi. ”Oleh karena itu, saya
berharap kontribusi dalam
menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID
Pembantu serta PPID Utama tentang capaian-capaian pembangunan maupun
kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten
Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dengan biaya murah”, pungkasnya.(Diskominfo
Kab. Tegal/Ew)